Lampiran
Keputusan Kepala SMP Negeri 8 Talang Ubi
No: /SMPN8 /TU/2019 tentang Peraturan
Akademik SMPN 8 Talang Ubi Tahun Ajaran
2019/2020.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan Penilaian, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP Negeri 8 Talang Ubi.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP Negeri 8 Talang Ubi menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur kewajiban peserta didik SMP Negeri 8 Talang Ubi menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas dan/atau bimbingan konseling (BK).
- Peserta didik SMP Negeri 8 Talang Ubi adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP Negeri 8 Talang Ubi.
- Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
- Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
- Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
- Penilaian kenaikan kelas/ Penilaian akhir tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
BAB
II
KETENTUAN
KEHADIRAN
Pasal 2
Kehadiran
- Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
- Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
- Ketidak hadiran karena sakit (surat orang tua atau surat dokter) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan poin satu.
BAB
III
KETENTUAN
PENILAIAN
Pasal 3
Penilaian
Harian
- Penilaian harian (PH) disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Penilaian harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
- Penilaian harian berupa tes berbentuk soal uraian dan/atau tes lisan atau menyesuaikan kompetensi yang akan diukur.
- Hasil Penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan penilaian harian berikutnya.
Pasal 4
Penilaian Tengah Semester
- Penilaian tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Penilaian tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
- Cakupan Penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
- Penilaian tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda dan/atau soal uraian.
- Hasil Penilaian tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 5
Penilaian Akhir Semester
- Penilaian akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
- Cakupan Penilaian akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
- Penilaian akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda dan/atau soal uraian.
- Hasil Penilaian akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 6
Penilaian Akhir Tahun
- Penilaian akhir tahun disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Penilaian akhir tahun dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
- Cakupan Penilaian akhir tahun meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
- Penilaian akhir tahun berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda dan/atau soal uraian.
- Hasil Penilaian akhir tahun diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelakah pelaksanaan
Pasal 7
Penilaian Keterampilan
- Penilaian keterampilan dilakukan pada semua mata pelajaran.
- Penilaian keterampilan dilakukan pada indikator yang berbentuk Unjuk Kerja (Praktik), Pengerjaan Proyek/Produk dan Portofolio.
- Pelaksanaan penilaian keterampilan disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam pembelajaran RPP.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
- Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran.
- Penilaian sikap pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan PPKn dilakukan pada saat pembelajaran dan di luar pembelajaran dalam lingkungan sekolah.
- Penilaian sikap pada mata pelajaran selain Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta PPKn dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung.
- Penilaian sikap akan direkap dan dilaporkan kepada wali kelas untuk kemudian akan dibuat pelaporannya.
- Pelaksanaan sikap dilakukan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
- Penilaian kepribadian dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling.
- Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
- Ujian sekolah berstandar nasional (USBN) dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tetentu.
- Ujian sekolah berstandar nasional (USBN) meliputi ujian tertulis dan ujian keterampilan dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
- Prosedur dan pelaksanaan Ujian sekolah berstandar nasional (USBN) tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
- Ujian nasional berbasis komputer (UNBK) adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
- Prosedur dan pelaksanaan Ujian nasional berbasis komputer (UNBK) mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB
IV
KETENTUAN
KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikan Kelas
Kriteria kenaikan kelas di SMP
Negeri 8 Talang Ubi berpedoman pada SK Permendikbud No. 53 tahun 2015
tentang standar penilaian serta berdasarkan rapat dewan guru SMP Negeri 8
Talang Ubi yakni:
- Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun.
- Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik SMP dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Deskripsi sikap BAIK pada rapot Guru BK dan Jurnal Wali Kelas.
- Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK.
- Tidak memiliki LEBIH DARI 3 (tiga) mata pelajaran yang masingmasing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilan di bawah KKM atau belum tuntas.
- Kehadiran minimal 90% dari hari efektif selama satu tahun pelajaran atau maksimal 10% ketidakhadiran tanpa keterangan.
- Jika peserta didik dinyatakan naik, tetapi masih ada mata pelajaran yang belum tercapai KKM nya, maka peserta didik tersebut wajib mengikuti test agar nilai tersebut tercapai, dan diberikan surat keterangan, yang disertakan didalam Lembar Hasil Belajar (LHB / Raport).
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
Dalam menentukan kriteria kelulusan dari tingkat
satuan pendidikan, SMP Negeri 8 Talang Ubi berpedoman pada ketentuan PP 19/2005
yang telah diubah menjadi PP 13/2015 dan
Permendikbud No.53 tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik
dan POS UN/USBN SMP tahun 2018 yakni sebagai berikut.
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dibuktikan dengan rekapitulasi nilai rapot siswa kelas 9 dari semester 1 hingga 5;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dibuktikan dengan surat keterangan kelakukan baik yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah atas saran dari guru Bimbingan Konseling dan/wali kelas 9;
- Mengikuti/berpartisipasi dalan Ujian Nasional Berbasis Komputer dibuktikan dengan Daftar Nominasi Tetap Pengikut Ujian Nasional;
- Lulus USBN dengan syarat memperoleh nilai rata-rata minimum 55 untuk setiap mata pelajaran.
BAB
V
HAK
SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14
Laboratorium IPA
- Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium Fisika dan Biologi sesuai jadwal pelajarannya.
- Peserta didik melakukan praktikum di laboratorium Fisika dan Biologi di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
- Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
- Setiap peserta menyusun laporan setelah melakukan praktikum.
Pasal 15
Perpustakaan
- Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP Negeri 8 Talang Ubi.
- Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai sesuai dengan yang berlaku.
- Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
- Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.
BAB
VI
KEWAJIBAN
SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Laboratorium IPA
- Setiap peserta didik wajib menjaga sarana dan prasarana laboratorium termasuk terlibat dalam petugas kebersihan laboratorium.
- Peserta didik wajib mengganti alat laboratorium yang dirusakkan atau pecah baik sengaja atau tidak sengaja.
- Dalam hal penggantian barang yang rusak atau pecah akan dimusyawarahkan oleh kepala sekolah bersama orang tua/ wali peserta didik yang bersangkutan.
Pasal 17
Perpustakaan
- Setiap peserta didik wajib menjaga sarana dan prasarana perpustakaan termasuk terlibat dalam petugas kebersihan perpustakaan.
- Peserta didik wajib mengganti buku yang dipinjam apabila hilang.
- Dalam hal penggantian buku yang hilang akan dimusyawarahkan oleh kepala sekolah bersama orang tua/ wali peserta didik yang bersangkutan.
BAB
VII
HAK
SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 18
Konsultasi dengan Guru Mata
Pelajaran
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 19
Konsultasi dengan Wali
Kelas
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 20
Konsultasi dengan konselor
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
- Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
- Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan.
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dan konselor.
BAB
VIII
HAK
SISWA BERPRESTASI
Pasal 21
- Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
- Penghargaan peserta didik beprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal 22
Keputusan
ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 23
Hal-hal
yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 24
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Talang Ubi, 15 Juli 2019
Talang Ubi, 15 Juli 2019
Kepala Sekolah,
Wagiyo, S.Pd.
NIP.19690805 200801 1 005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar