Ucapan

Selamat datang di blog sekolah kami SMP Negeri 8 Talang Ubi, Anda senang berkunjung kami pun segan pada Anda

Kembali ke Halaman Muka

Tata Tertib 2019/2020


TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 8 TALANG UBI
Pendahuluan
Tujuan utama pendidikan adalah mewujudkan sumber daya manusia yang berilmu, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, terampil, berdisiplin serta memiliki budi pekerti yang luhur.
Diharapkan dari usaha ini, siswa akan dapat mandiri, berwawasan yang pada akhirnya dapat berperan dalam pembangunan bangsa dan negara.
Untuk dapat mewujudkan tujuan pendidikan tersebut, Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Talang Ubi menerbitkan peraturan/tata tertib siswa sebagai berikut :
Pasal 1
Maksud dan Tujuan 
  1. Tata tertib siswa ini adalah peraturan untuk mengatur siswa agar terwujud suasana masyarakat sekolah yang berdisiplin, teratur dan tentram. 
  2. Dapat terlaksananya program sekolah khususnya proses belajar mengajar yang aktif, dinamis, kreatif dan inovatif sesuai dengan yang diharapkan.

Pasal 2
Waktu Belajar 
  1. Waktu belajar dimulai pukul 12.30 wib s/d 18.00 WIB. 
  2. Sepuluh menit (maksimal) sebelum mulai belajar, siswa sudah harus berada di sekolah.
  3. Lima menit sebelum mulai belajar, bel tanda masuk dibunyikan dan semua siswa harus sudah masuk ke kelas masing-masing dengan tertib. 
  4. Bila siswa terlambat masuk, diwajibkan melapor kepada guru piket dan meminta ijin kepada guru mata pelajaran yang sedang mengajar. 
  5. Selama dalam waktu belajar, siswa dilarang keluar dari pekarangan sekolah tanpa ijin dari guru piket. 
  6. Semua siswa diwajibkan mengikuti upacara bendera atau kegiatan lain yang telah diprogramkan oleh sekolah. 
  7. Semua siswa diminta aktif belajar, baik secara perorangan, berkelompok atau mengikuti pendalaman materi pelajaran, les/kursus/kegiatan ekstrakurikuler yang diprogramkan oleh sekolah dan dilaksanakan oleh guru mata pelajaran/instruktur.

Pasal 3
Berhalangan Masuk Sekolah 
  1. Jika siswa berhalangan masuk sekolah harus mengajukan surat ijin terlebih dahulu kepada kepala sekolah/guru piket, surat tersebut harus dibuat oleh orang tua/wali siswa yang bersangkutan. 
  2. Bila berhalangan masuk sekolah karena sakit, harus disertai surat keterangan dokter rumah sakit/puskesmas yang berwenang.
  3. Bila orang tua/wali siswa berkeinginan membawa anak ikut cuti ke luar daerah atau keperluan lainnya agar dilaksanakan pada waktu libur sekolah.

Pasal 4
Kebersihan dan Keindahan 
  1. Setiap siswa harus menjaga kebersihan diri pribadi, tempat duduk, kelas dan lingkungan sekolah. 
  2. Setiap siswa harus menjaga kebersihan dan keindahan kelas dan lingkungan sekolah.
  3. Siswa dilarang bermain di taman sekolah atau merusak tanaman di lingkungan sekolah.
  4. Siswa dilarang membuang sampah sembarangan, dibuang ditempat yang telah disediakan.
  5. Siswa dilarang merusak, mencoret-coret, baik dimeja belajar, ruang kelas, ruang wc dan bangunan lainnya dalam lingkungan sekolah.
  6. Semua siswa wajib melaksanakan piket kelas/umum sesuai jadwal.

Pasal 5
Pakaian dan Perlengkapan
Setiap siswa harus menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah, yaitu :

Senin s/d Selasa
:
Seragam putih – biru  +topi/dasi dan atribut sekolah + jilbab putih polos bagi yg memakai jilbab (perempuan).
Rabu s/d Kamis
:
Seragam cokelat + dasi+jilbab menyesuaikan (perempuan).
Jumat
:
Seragam busana muslim +jilbab putih polos (perempuan).
Sabtu
:
Seragam krida olahraga +jilbab putih polos (perempuan).
  • Bagi siswa perempuan yang berambut panjang harus mengikat rambut dan dilarang mengecat rambut. 
  • Menggunakan sepatu hitam dan kaos kaki putih kecuali hari Sabtu kaos kaki hitam. 
  • Pada saat olah raga harus menggunakan pakaian olah raga yang telah ditentukan.
  • Setelah selesai olahraga pakaian harus diganti dengan pakaian seragam sekolah. 
  • Untuk siswa laki-laki dilarang berambut gondrong atau gaya rambut harus rapi dan pendek.
  • Bagi perempuan dilarang menggunakan perhiasan emas atau yang berharga lainnya di lingkungan sekolah. 
  • Dilarang berkuku panjang atau kuku tidak boleh dicat. 
  • Dilarang membawa handphone/smartphone ke lingkungan sekolah. 
  • Dilarang menggunakan asessoris gelang, kalung, topi gaya di lingkungan sekolah. 
  • Dilarang membawa senjata tajam. 
  • Dilarang membawa dan mengedarkan zat psikotropika.

Pasal 6
Keamanan dan Ketertiban

  1. Dilarang keras berkelahi antar sesama siswa atau orang lain, baik di lingkungan sekolah atau di luar lingkungan sekolah. 
  2. Dilarang bermain terlalu kasar; berbicara yang tidak sopan, baik sesama siswa ataupun dengan guru/pegawai sekolah.
  3. Siswa dilarang keras membawa dan atau menyebarkan dan atau menggunakan narkoba/nafza dan sejenisnya di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. 
  4. Sewaktu-waktu (sesuai program), sekolah akan melakukan razia kepada seluruh siswa untuk memonitor keterlaksanaan tata tertib siswa.

Pasal 7
Prestasi Belajar 
  1. Bagi siswa yang mencapai prestasi tertinggi di kelasnya masing-masing akan diberikan hadiah/penghargaan.
  2. Bentuk hadiah/penghargaan akan diatur di kemudian hari dan disesuaikan dengan kemampuan sekolah.


Pasal 8
Sanksi-sanksi dan Hukuman
Bila terjadi pelanggaran terhadap tata tertib ini, maka siswa yang bersangkutan akan diberikan sangsi, antara lain :
Jenis Sanksi

     Yang memberi sanksi
01. Teguran Lisan
:
Pegawai, Guru, Wali Kelas, Kepala Sekolah
02. Tugas Untuk kepentingan Siswa
:
Guru, Wali Kelas, Kepala Sekolah
03. Tugas Untuk Kepentingan Sekolah
:
Wali Kelas, Wakasek / Kepala Sekolah
04. Peringatan Kepada Orang Tua
:
Wali Kelas, Guru BP/BK, Kepala Sekolah
05. Skorsing Belajar
:
Kepala Sekolah
06. Dikeluarkan dari Sekolah
:
Kepala Sekolah
07. Diserahkan ke Pihak Berwajib
:
Kepala Sekolah

Pasal 9
Lain-lain

  1. Orang tua/wali siswa diharapkan turut bertanggung jawab atas terlaksananya tata tertib ini dan bekerja sama dengan pihak sekolah untuk pelaksanan segala sesuatu yang berhubungan dengan pendidikan di SMP Negeri 8 Talang Ubi. 
  2. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur dan ditambahkan kemudian.

            Talang Ubi, 15 Juli 2019
       Kepala Sekolah,




        Wagiyo, S.Pd.
        NIP.19690805 200801 1 005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran