KODE ETIK
SMP NEGERI 8 TALANG
UBI
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, Satuan Pendidikan atau sekolah
menyadari bahwa SMP NEGERI 8 TALANG
UBI adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal. Pendidikan formal
adalah jalur pendidikan yang terstruktur, membantu peserta didik memiliki dan dan
mencapai prestasi belajar semaksimal mungkin. Prestasi belajar yang maksimal
merupakan jalan yang dapat memudahkan proses kelanjutan studi dan pencapain cita-cita.
Sekolah merupakan
lembaga yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat lewat penyediaan
layanan kepada para siswa. Indikator kualitas layanan sekolah adalah kepuasan
siswa dan orang tua siswa atas layanan sekolah. Sekolah harus menyediakan
berbagai informasi yang jelas berkaiatan dengan program sekolah. Dengan
informasi tersebut warga sekolah dapat mengambil peran dan partisipasi,
termasuk informasi seperti Visi dan misi sekolah.
Kualitas sekolah
sekolah tidak hanya dalam wujud fisik, seperti keberadaan guru yang berkualitas, kelengkapan
peralatan laboratorium dan buku perpustakaan, tetapi juga dalam wujud non fisik, yakni
berupa “ Kultur Sekolah “. Kultur sekolah yang sehat memiliki korelasi yang
tinggi dengan prestasi dan motivasi siswa untuk berprestasi, sikap dan motivasi
kerja guru, dan produktifitas dan kepuasan kerja guru. Nilai, moral, sikap dan
prilaku siswa tumbuh berkembang selama waktu di sekolah, dan perkembangan
mereka tidak dapat dihindarkan , dipengaruhi oleh struktur dan kultur sekolah,
serta oleh interaksi mereka dengan aspek-aspek dan komponen yang ada di
sekolah, seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya, mata
pelajaran dan antar siswa sendiri. Aturan sekolah yang ketat berlebihan dan
ritual sekolah yang membosankan tidak jarang
menimbulkan konflik baik antar siswa maupun antar sekolah dan siswa.
Sebab aturan dan ritual sekolah tersebut tidak selamanya dapat
diterima oleh siswa. Aturan dan ritual yang oleh siswa diyakini tidak
mendatangkan kebaikan bagi meraka, tetapi tetap dipaksakan akan menjadikan
sekolah tidak memberikan tempat bagi siswa untuk menjadi dirinya.
Prestasi siswa yang
tinggi merupakan dambaan kita semua, seluruh warga sekolah, seluruh warga
masyarakat. Untuk mewujudkan prestasi siswa yang tinggi, perlu ditetapkan Kode
Etik SMP NEGERI 8 TALANG UBI, sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang mengejewantah dalam
bentuk nilai-nilai moral dan etika.
BAB I
Pengertian,
Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
- Kode Etik SMP NEGERI 8 TALANG UBI adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh warga sekolah sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas sebagai Pendidik, Tenaga kependidikan, anggota masyarakat dan warga Negara.
- Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugasnya baik sebagai pendidik maupun sebagai tenaga kependidikan, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
- Kode Etik Sekolah merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menepatkan sekolah sebagai suatu lembaga yang terhormat, bermartabat yang dilindungi undang-undang.
- Kode Etik Sekolah berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan professional pengelola sekolah dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, social, etika, dan kemanusiaan.
BAB II
Nilai-nilai Dasar dan
Nilai-nilai Operasional
Pasal 3
Kode Etik Sekolah bersumber dari :
1.
Nilai-nilai
agama dan Pancasila
2.
Nilai-nilai
Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi
Profesional dan Kompetensi Kewirausahaan.
3.
Nilai-nilai
jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan
jasmaniah, emosional, intelektual, social dan spiritual.
Pasal 4
1. Semua warga sekolah dapat menjalankan
ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
2. Peserta didik harus menghormati pendidik
dan tenaga kependidikan lainnya.
3. Siswa berhak mengikuti proses pembelajaran
dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan
yang berlaku.
4. Semua warga sekolah harus memelihara kerukunan dan kedamaian
untuk mewujudkan harmoni, social diantara teman.
5. Semua warga sekolah harus mencintai
keluarga, dan menyayangi sesama.
6. Semua warga sekolah harus mencintai
lingkungan, bangsa dan Negara serta agama.
7. Semua warga sekolah harus menjaga dan
memelihara saran dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan dan
kenyamanan sekolah.
Pasal 5
Larangan
bagi pendidik dan tenaga kependidikan, secara perorangan maupun
Kolektif.
1. Menjual buku pelajaran, seragam/bahan
pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun
tidak lansung kepada peserta didik.
2. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan
belajar atau les kepada peserta didik.
3. Memungut biaya dari peserta didik baik secara
langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan
undang-undang.
4. Melakukan sesuatu baik langsung maupun
tidak langsung yang mendederai integritas hasil ujian sekolah dan Ujian
Nasional.
5. Menerima hadiah dari peserta didik.
6. Melakukan tindakan Kekerasan Fisik peserta
didik
BAB III
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 6
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik SMP NEGERI 8 TALANG UBI.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
berkewajiban mensosilisasikan Kode Etik SMP NEGERI 8 TALANG UBI
kepada Orangtua/wali peserta didik, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 7
1.
Pelanggaran adalah perilaku
menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Sekolah dan ketentuan perundangan
yang berlaku.
2.
Warga sekolah yang melanggar
Kode Etik Sekolah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
3.
Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Pasal 8
1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap
pendidik yang melakukan pelanggaran terhadap kode Etik Sekolah merupakan
wewenang, Kepala sekolah, Ketua
Yayasan Pendidikan, Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten dan Bupati.
2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan upaya pembinaan kepada pendidik yang melakukan pelanggaran.
3. Pemberian sanksi terhadap peserta didik
yang melakukan pelanggaran Kode Etik Sekolah merupakan wewenang, Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan Teguran lisan, pembinaan, pemangilan orangtua/wali, dan penskorsing
serta mengembalikan peserta didik kepada orangtua/walinya.
5. Siapapun yang mengetahui telah terjadi
pelanggaran Kode Etik Sekolah, wajib melaporkan kepada Kepala sekolah.
BAB IV
Penutup
Pasal 9
1. Setiap warga sekolah secara
sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik
Sekolah.
2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur
tersendiri.
Talang Ubi, 15 Juli 2019
Kepala Sekolah,
Wagiyo,
S.Pd.
NIP.19690805 200801 1
005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar